Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Patrialis Ingatkan MK Pentingnya Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim

Kompas.com - 29/01/2017, 21:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memunculkan wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, salah satu persoalan hulunya adalah dari rekrutmen hakim konstitusi yang kini masih belum seragam di antara tiga lembaga yang berwenang menunjuk, yaitu pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung (MA).

"Dalam Pasal 24C UUD 1945 disebutkan bahwa hakim konstitusi diusulkan "oleh" bukan "dari" pemerintah, DPR, dan MA," ujar Suparman dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Poin tersebut, kata dia, perlu ditegaskan dalam UU MK mengenai mekanisme penunjukan. Terutama menekankan prinsip transparan dan partisipatif.

Masalahnya, dalam Pasal 20 UU MK disebutkan bahwa tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang.

"Problemnya di sini. Karena mekanisme ditentukan oleh masing-masing lembaga. Ini harusnya direvisi. Ditentukan dalam UU," kata dia.

Ia mencontohkan penunjukan Patrialis yang dilakukan langsung oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelumnya, SBY sendiri pernah menunjuk hakim konstitusi melalui mekanisme tim seleksi.

Begitu juga pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. "Jaman Pak SBY dia menggunakan berbagai cara. Jaman Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution) di Wantimpres pakai tim seleksi tapi periode berikutnya main tunjuk saja. Seperti yang berlaku pada Patrialis," ucap Suparman.

"Jokowi pakai tim seleksi. Terpilih Palguna (Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna)," sambungnya. Ucapan permohonan maaf dari Ketua MK, Arief Hidayat, menurutnya masih belum cukup.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR, Saiful Bahri Ruray, mengatakan wacana untuk menata ulang MK berkembang di internal komisi. Mulai dari sistem rekrutmen, pengertian "dari" dan "oleh", hingga informasi bahwa Patrialis ditangkap bukan dalam rangka Operasi Tangkap Tangan.

"Ada usulan dari Pak Akbar Faisal bagaimana kalau kita melakukan gelar perkara ala Komisi III," kata Saiful.

Namun, Saiful mengatakan, kasus yang menimpa Patrialis memengaruhi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang kini tengah bergulir di DPR.

Mekanisme rekrutmen, kata dia, perlu dibuat secara terpadu antara tiga lembaga yang berwenang menunjuk hakim konstitusi. "Mungkin harus diperkuat dengan kejadian ini. Mekanisme rekrutmen," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com