Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Minta Kasus Patrialis Tak Dikaitkan dengan SBY

Kompas.com - 29/01/2017, 11:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta kasus yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Syarief mengakui bahwa Patrialis merupakan hakim konstitusi yang ditunjuk SBY saat masih menjabat Presiden pada 2013 silam. Sebelumnya, SBY juga mempercayakan Patrialis sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun, Syarief meminta hal itu tidak dihubungkan dengan penangkapan Patrialis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru terjadi.

"Enggak ada kaitannya dong. Kenapa kok masalah lalu yang dikait-kaitkan, sementara kejadiannya sekarang. Kan enggak ada relevansinya," kata Syarief saat dihubungi, Minggu (29/1/2017).

Syarief menjelaskan, penunjukan Patrialis sebagai hakim MK oleh SBY juga sudah sesuai prosedur. Patrialis, kata dia, merupakan hakim MK dari unsur pemerintah sehingga tidak wajib melalui uji kepatutan dan kelayakan.

"Sebenarnya peraturan Undang-undangnya begitu. Kalau enggak setuju ya UU-nya di-judicial review," kata Syarief.

Syarief mengingatkan bahwa Patrialis tidak pernah bergabung dan menjadi politisi Demokrat. Ia adalah mantan politisi Partai Amanat Nasional.

"Enggak ada kaitannya dengan Demokrat. Patrialis kan eks-politisi PAN, tanya ke PAN, jangan tanya ke Demokrat," ucap Syarief.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono sebelumnya menilai, Patrialis Akbar membawa banyak beban di pundaknya saat ia ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada 2013. Sebab, ia merupakan Hakim MK yang langsung ditunjuk oleh presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dia (Patrialis) menanggung beban pada kepercayaan yang diberikan Presiden waktu itu, Pak SBY," kata Harjono kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2017).

Apalagi, kata Harjono, pengangkatan Patrialis itu juga sempat dipermasalahkan oleh sejumlah pihak.

Proses pemilihan Patrialis dianggap tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat. Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif.

Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis juga digugat dan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun pemerintah banding dan keputusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan juga Mahkamah Agung.

"Kita tahu semua, bukan rahasia umum, dulu ada yang persoalkan kenapa tidak dipilih secara transparan. Tidak ada panitia seleksinya," ucapnya.

Kompas TV Kronologi Penangkapan Hakim Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com