JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menilai, Patrialis Akbar membawa banyak beban di pundaknya saat ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Sebab, Patrialis merupakan Hakim MK yang langsung ditunjuk oleh Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dia (Patrialis) menanggung beban pada kepercayaan yang diberikan Presiden waktu itu, Pak SBY," kata Harjono kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2017).
(baca: Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY yang Sempat Jadi Polemik)
Apalagi, lanjut Harjono, pengangkatan Patrialis itu juga sempat dipermasalahkan oleh sejumlah pihak.
Proses pemilihan Patrialis dianggap tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat.
Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif.
(baca: Patrialis: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi)
Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis juga digugat dan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, pemerintah banding dan keputusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Kita tahu semua, bukan rahasia umum, dulu ada yang persoalkan kenapa tidak dipilih secara transparan. Tidak ada panitia seleksinya," ucapnya.
(baca: Patrialis Akbar Sering Diperiksa oleh Dewan Etik MK)
Selain itu, Harjono juga menilai ada beban lain yang harus ditanggung Patrialis. Sebab, ia pernah menjadi anggota DPR hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Beban ini harusnya disadari Patrialis untuk mencegah perbuatan yang bisa mendegradasi," kata Harjono.
Patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.