JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyebaran isu rush money atau penarikan uang secara massal dengan tersangka Abdul Rozak alias Abu Uwais, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh JPU melalui sidang pengadilan," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017).
(Baca: Polisi Tangkap Seorang Guru Tersangka Penyebar Isu "Rush Money")
Agung mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait unggahan pada akun Facebook pribadinya. Ia mengunggah foto diri dengan sejumlah uang dan disertakan tulisan "Aksi rush money mulai berjalan. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".
Guru SMK itu kemudian ditangkap di kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/11/2016) malam.
(Baca: Polisi: Penyebar Isu "Rush Money" Menyesal)
Meskipun Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka berprofesi sebagai guru dan memiliki balita berkebutuhan khusus.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.