Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polri Tak Menahan Tersangka Penyebar Isu "Rush Money"

Kompas.com - 26/11/2016, 14:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan alasan polisi tidak menahan Abdul Rozak alias Abu Uwais, tersangka kasus penyebar isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran.

Boy mengatakan, Bareskrim Polri memiliki dua pertimbangan. Pertama, karena tersangka memiliki anak balita dengan kebutuhan khusus. Kedua, profesi tersangka adalah seorang guru.

"Karena dia seorang guru, masih punya anak kecil juga," ujar Boy Boy dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).

Meskipun demikian, lanjut Boy, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, dan tersangka dikenai wajib lapor.

"Melaksanakan kewajiban lapor diri, jadi proses penyidikannya berjalan," kata dia.

Boy menambahkan, Abu Uwais juga sudah menulis surat pernyataan permintaan maaf atas tindakannya itu.

"Proses penyidikan sudah berjalan dan ada semacam surat pernyataan penyesalan dari yang bersangkutan dan permintaan maaf kepada netizen atas konten-konten yang dia sampaikan itu tidak benar, ini adalah pernyataan yang dibuat sendiri," kata Boy.

Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap Abu Uwais di kediamannya, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (24/11/2016) malam.

Sehari-hari, Abu Uwais adalah seorang guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara. Ia ditangkap lantaran mengunggah foto diri dengan sejumlah uang lewat akun Facebook-nya disertai ajakan untuk menarik uang secara besar-besaran.

"Aksi rush money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank milik komunis," demikian kata Abu Uwais.

Status tersebut dibuat Uwais pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB. Adapun alasan pelaku mengunggah pernyataan tersebut sekadar ikut-ikutan isu yang sedang ramai dibicarakan.

"Motivasinya hanya iseng," kata Boy.

Barang bukti yang didapatkan polisi yakni satu buah telepon genggam merk Huawei, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dan dua akun Email.

Tersangka dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com