JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membantah pengusutan dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 bermuatan politis.
Ia mengatakan, polisi menangani kasus tersebut didasarkan atas laporan masyarakat.
"Bagi masyarakat yang melapor tentu kami terima. Ada yang bisa ditindaklanjuti ya akan kita ditindaklanjuti. Kalau tidak, ya tidak," kata Martuminus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
(Baca: AHY Nilai Pemanggilan Sylvi oleh Polisi Bernuansa Politis)
Jika menemukan bukti awal dalam suatu kasus, penyidik akan menindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Di tingkat penyelidikan itulah polisi menggali informasi terkait adanya dugaan korupsi dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
Salah seorang yang dimintai keterangan adalah Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni. Calon wakil gubernur itu akan diperiksa polisi pada Jumat (20/1/2017).
"Waktu itu, bu Sylvi menjabat deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan sekaligus ketua Kwarda Pramuka," kata Martinus.
Undangan pemanggilan Sylvi tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor.
(Baca: Jumat, Sylviana Diminta Keterangan Polisi soal Pengelolaan Dana Bansos)
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Dalam surat itu, Sylvi akan dimintai keterangan pada Jumat (20/1/2017) sekira pukul 09.00 WIB.
(Baca: AHY: Ada Pihak Tertentu yang Cari-cari Kesalahan Kami)
Pemeriksaan Sylvi akan dilakukan di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri yang sementara dipindahkan ke gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.