Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ignasius Jonan Disebut dalam Perkara Suap Komisi V DPR

Kompas.com - 18/01/2017, 22:44 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama mantan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (18/1/2017).

Jonan disebut memberikan "paket" kepada anggota Dewan. Hal tersebut terungkap dalam percakapan melalui pesan singkat antara anggota Komisi V, Alamuddin Dimyati Rois, dan mantan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, yang sudah dijatuhi vonis.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto membacakan petikan percakapan yang disadap penyidik pada 29 Desember 2015.

Tak hanya dari Jonan, istilah "paket" untuk menyamarkan adanya pemberian komisi kepada anggota Dewan juga disebut berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Ini ada komunikasi dengan Damayanti melalui SMS pada 29 Desember 2015 dari saudara yang menyebutkan, 'Untung ya kita sempat dikasih paket Jonan'. Apakah ini benar?" tanya Iskandar kepada Alamuddin yang menjadi saksi untuk tersangka Amran HI Mustary, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

(Baca: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)

"Iya benar, tetapi maksudnya tidak mengerti persis, hanya mungkin soal paket dari dapil," ujar Alamuddin.

"Akan tetapi kan ini pembicaraannya mengalir. Lalu saudara menjawab, 'Alhamdulillah rezeki oh rezeki'," cecar jaksa.

Alamuddin pun menjelaskan bahwa dirinya hanya mengekspresikan rasa senang lantaran Damayanti menginformasikan ada program dari Kementerian Perhubungan di daerah pemilihannya. Dia juga memastikan bahwa Jonan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan ketika itu.

(Baca: Diberi Status "Justice Collaborator", Damayanti Siap Bongkar Pelaku Lain)

"Selanjutnya, ada pesan, 'Malah, kata Feri, kita se-geng dikasih tambahan Rp 22 miliar dari Perhubungan Darat. Lumayan buat kita berempat'. Ini kata-kata siapa?" tanya jaksa lagi.

"Bukan kata-kata saya. Mungkin Damayanti," ucap Alamuddin.

(Baca: Namanya Disebut dalam Sidang Perkara Suap, Ini Penjelasan Jonan)

Tak hanya soal pemberian komisi dari Kementerian Perhubungan, jaksa juga menanyakan soal pemberian uang sebesar Rp 3 miliar. Alamudin hanya menjawab bahwa uang itu terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com