Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Disahkan, RUU Pemilu Sudah Siap Digugat

Kompas.com - 18/01/2017, 16:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pasalnya, jika hasil revisi itu dianggap melanggar hak kosntitusional warga negara atau parpol-parpol tertentu, Undang-Undang tersebut akan rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya hanya mengingatkan, apapun ini, kalau tidak hati-hati pasti akan digugat. Karena ini menyangkut politik. Politik artinya pembagian kue kekuasaan, yang sudah berkuasa ingin mempertahankannya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Mahfud mengatakan, sudah ada banyak orang yang memintanya untuk menjadi saksi ahli gugatan RUU Pemilu ke MK. Namun, ia menolak karena statusnya yang merupakan mantan hakim konstitusi.

Adapun poin yang rawan gugat misalnya terkait sistem pemilu dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

 

(Baca: Nasdem dan Golkar Bentuk Badan Kerja untuk Rumuskan RUU Pemilu)

"Saya sudah banyak ketemu orang. Minta saya jadi ahli lah, ikut merumuskan, agar misalnya kalau kembali ke tertutup mereka akan menggugat dan saya jadi ahlinya," tuturnya.

Berkaitan dengan sistem pemilu. Mahfud meluruskan MK tidak pernah mengharuskan sistem proporsional terbuka. Padahal, MK hanya menghilangkan syarat 30 persen Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) yang ada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Pasal 214 menyebutkan bahwa anggota DPR terpilih ditetapkan berdasarkan urutan suara terbanyak di antara calon-calon legislatif yang memperoleh suara 30 persen atau lebih dari BPP. Syarat 30 persen itu dibatalkan MK karena dianggap tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pemilih.

Sistem pemilu proporsional tertutup cenderung lebih rawan gugatan. Sedangkan presidential threshold, rawan gugatan jika ditetapkan angkanya.

 

(Baca: Baru 4 Fraksi Kumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemilu)

"Kalau nol persen berarti semua parpol baru boleh ikut, saya kira tidak akan ada gugatan," tutur dia.

Namun, Mahfud enggan membeberkan lebih jauh soal pihak-pihak yang sudah berencana mengajukan uji materi ke MK. Mereka, terdiri dari kalangan akademisi, aktivis, LSM, serta partai baru dan partai kecil.

Karena rawan gugatan, Mahfud berharap RUU Pemilu bisa rampung dibahas sesuai target, sehingga jika ada permasalahan terkait uji materi juga bisa segera diselesaikan.

"JR (judicial review) pasti ada. Belum diundangkan saja orang sudah menyiapkan gugatan kok. Apalagi sudah diundangkan," kata dia.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com