Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem: DPR Tak Boleh Intervensi Proses Hukum Kasus Makar

Kompas.com - 11/01/2017, 12:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menolak, wacana pembentukan panita khusus kasus makar oleh sejumlah anggota DPR.

Wacana tersebut muncul saat sejumlah orang yang disangka berbuat makar bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/1/2017).

“Sama sekali tidak ada urgensinya. Saya tidak setuju,” kata Taufiq saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).

(baca: Curhat ke Pimpinan DPR soal Kasus Makar, Rachmawati Menangis)

Politisi Nasdem itu mengatakan, saat ini proses hukum terhadap sejumlah orang yang diduga melakukan makar tengah berjalan.

Menurut dia, DPR sebaiknya memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk membuktikan sangkaannya.

Pasalnya, tidak mungkin aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada bukti yang cukup.

(baca: Rachmawati Soekarnoputri Duga Ada yang Sengaja Rancang Kasus Makar)

“Dan tidak boleh masalah hukum ini diintervensi. Membentuk pansus makar itu sama halnya melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menyarankan, agar pihak-pihak yang sebelumnya disangka melakukan perbuatan makar, membuktikan tidak bersalah di pengadilan. Mereka sebelumnya membantah melakukan makar.

“Kalau tidak terbukti ya tidak dihukum. Biarkan proses itu berjalan dan diperhatikan masyarakat,” tandasnya.

(baca: Polisi Sebut Tersangka Dugaan Makar Gelar Pertemuan Lebih dari 10 Kali)

Sebelumnya para tersangka kasus makar mengaku ke DPR. Mereka diterima Wakil Ketua Fadli Zon serta anggota Komisi III Wenny Warouw dan Supratman Andi Agtas.

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.

Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com