JAKARTA, KOMPAS.com - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein meminta kepada Polri untuk berhati-hati dalam melakukan langkah hukum terkait penangkapan dirinya dan sejumlah orang atas tuduhan makar.
"Saya minta polisi hati-hati melakukan upaya hukum. Jangan sembarangan menuduh kami melakukan makar," kata Kivlan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Kivlan menyebutkan, delapan orang yang disangkakan melakukan makar hanya sebenarnya hanya mewacanakan perubahan tata negara untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli atau sebelum dilakukan amandemen.
Langkah itu, menurut mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu, tidak bisa dipidanakan.
Kivlan menuturkan, jika seandainya terjadi upaya makar, maka Polri tidak memiliki kewenangan untuk terlibat.
Sebagai kasus yang terkait dengan keamanan negara, kata dia, seharusnya ditangani oleh TNI.
"Kepolisian sebagai pelaksana dari masalah dalam negeri seperti kriminal, pidana," ujar Kivlan.
"Polisi itu (untuk) keamanan dalam negeri. Kedaulatan negara itu urusan TNI, bukan Polri," kata dia.
Menurut Kivlan, meski tidak memiliki niat untuk melakukan makar, ia memaklumi penangkapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polri.
Kivlan menilai bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan memiliki kekhawatiran terhadap kasus yang terjadi di awal jabatannya.
"Saya memaklumi adik kelas saya ini. Sebenarnya orang lagi gagap, baru menjabat. Kapolri dan Kapolda baru takut terjadi apa-apa, jadi paranoid," ucap Kivlan.
Polisi tak terpengaruh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono tak mempersoalkan para tersangka makar mengadu ke DPR RI.
Menurut dia, itu adalah hak setiap orang. Namun, Argo memastikan, pengaduan ke DPR RI tersebut tak akan memengaruhi penyidik dalam menuntaskan perkara itu.
"Kami maju tak gentar. Maju terus," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).
(Baca: Tersangka Makar Mengadu ke DPR, Polisi Sebut Akan Lanjutkan Kasus Itu)
Ia menegaskan, penyidik telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu agar bisa segera disidangkan.