Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Penyuap Irman Gusman

Kompas.com - 04/01/2017, 18:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan dua terdakwa, Xaveriandy Sutanto dan Memi, untuk menjadi justice collaborator. Xaveriandy dan Memi yang didakwa menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, justru dianggap tidak kooperatif.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan pertimbangan putusan bagi Xaveriandy dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2016). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara dan denda.

"Mencermati keterangan yang disampaikan, tidak ada hal-hal yang membuat kedua terdakwa sepantasnya ditetapkan sebagai JC. Justru kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit," ujar Nawawi.

(Baca: Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Xaveriandy dan Memi mengajukan permohonan sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada majelis hakim. Namun, Memi dan suaminya tersebut berulang kali dinilai oleh hakim tidak berterus terang.

Permohonan tersebut kembali diutarakan saat keduanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan. Menurut Memi, ia dan suaminya telah berkata jujur dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Bahkan, sejak dalam masa penyidikan, ia dan suaminya bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, yang dapat membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: Penyuap Irman Gusman Minta Hakim Kabulkan Permohonan "Justice Collaborator")

Xaveriandy dan Memi didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com