Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Awasi Ketat Standar Pelayanan Kapal

Kompas.com - 02/01/2017, 17:53 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat soal standar pelayanan minimal sebuah kapal.

Hal ini dikatakannya merespons peristiwa terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express pada Minggu (1/1/2017) kemarin.

Djoko menyebutkan, ketentuan soal standar pelayanan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Layanan Penumpang Angkutan Laut.

"Fungsi pengawasan harus diperketat. Pelabuhan itu ada yang dikelola pemerintah pusat dan Pemda," kata pengamat dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, ini, saat dihubungi, Senin (2/1/2017).

Pengawasan itu termasuk jumlah penumpang yang diangkut.

Menurut Djoko, seringkali penyebab kecelakaan kapal laut karena kapasitas penumpang yang melebihi batas maksimal.

Hal ini diketahui dari perbedaan jumlah penumpang yang diangkut dengan daftar manifes resmi.

"Selalu terjadi kalau kecelakaan kapal itu mesti manifesnya tidak sama. Selalu begitu," kata Djoko.

Menurut lembar surat izin berlayar KM Zahro Express yang diperoleh Kompas.com, ada 100 orang yang terdaftar di manifes.

Kapal itu berlayar dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung pukul 07.00 WIB.

Akan tetapi, berdasarkan informasi, ada sekitar 251 penumpang yang naik ke kapal tersebut sebelum terbakar.

Belum ada yang bisa memastikan soal data dan jumlah pasti penumpang karena banyak yang tidak tercatat pada daftar manifes awal perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com