Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Pemerintah Kembali Perketat Aturan TKA Kerja di Indonesia

Kompas.com - 24/12/2016, 17:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai, banyaknya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia saat ini disebabkan mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi mereka untuk bekerja.

Dimudahkannya, persyaratan itu tidak terlepas dari direvisinya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Di Permen 35 itu tidak perlu lagi satu orang TKA didampingi sepuluh pekerja lokal,” kata Dede dalam diskusi bertajuk "Di Balik Serbuan Warga Asing" di Jakarta, Sabtu (24/12/2016).

Baca juga: Penjelasan Jokowi soal Tenaga Kerja China di Indonesia

 

Aturan tersebut sebelumnya termaktub di dalam Pasal 3 Permen 16/2016. Namun, di dalam Permen yang baru, aturan itu dihapus. Penghapusan ketentuan itu, diyakini Dede, menjadi salah satu faktor penyebab perusahaan asing banyak mendatangkan tenaga kerja asing yang berasal dari negeri mereka sendiri atau negara lainnya.

“Kalau dulu perusahaan undang satu TKA, perusahaan juga harus menyediakan sepuluh lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal. Fungsinya apa? Untuk transfer of technology,” ujarnya.

Ketentuan lain yang juga diubah yaitu dihapusnya kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk menguasai Bahasa Indonesia. Hal tersebut diyakini Dede menyulitkan bagi tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan asing yang ada di Indonesia.

“Kalau Anda pergi ke daerah pembangunan infrastruktur yang khususnya (digarap) Tiongkok itu tidak ada bahasa Indonesia, nggak ada yang bahasa Inggris. Jadi tulisannya pun bahasa China,” kata dia.

Dede meminta agar pemerintah kembali merevisi ketentuan yang terdapat di dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 35/2015. Diharapkan, dengan pengetatan yang ada, angka tenaga kerja asing ilegal di Indonesia dapat ditekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com