JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama diminta untuk kembali memastikan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal Saudi bagi jemaah umrah betul-betul terlaksana.
Penambahan biaya itu akan diberlakukan bagi jemaah umrah yang berangkat untuk kali kedua atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
"Kita tunggu sampai keputusan mereka benar-benar final. Karena dalam catatan saya, sudah tiga kali batal. Kami minta Menteri Agama memastikannya ke Kerajaan Arab Saudi," kata Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid, melalui pesan singkat, Rabu (21/12/2016).
Menurut dia, ada beberapa hambatan yang dialami Pemerintah Saudi dalam memberlakukan kebijakan tersebut.
Salah satunya adalah masih ada keraguan dan kegamangan dalam eksekusinya.
(Baca: Ini Penjelasan Menag soal Penambahan Biaya Visa 2.000 Riyal bagi Jemaah Umrah)
Alasan lain, budaya koordinasi di internal birokrasi Pemerintah Saudi masih sangat lemah.
Meski demikian, Sodik menilai, kebijakan penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal Saudi bagi jemaah umrah itu merupakan hal positif.
Kebijakan itu dianggap efektif menekan jumlah jemaah umrah dan dapat membawa manfaat lainnya.
"Agar orang tidak terlalu sering umrah berulang kali sehingga dana umrah yang berulang bisa digunakan untuk ibadah sosial seperti membangun infrastruktur ibadah, beasiswa, dan lainnya," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Adapun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Jamil, menambahkan, pelaksanaan umrah dibuka sejak bulan November dalam kalender Masehi oleh Pemerintah Arab Saudi.
(Baca: Kemenag Berencana Moratorium Izin Biro Perjalanan Umrah)
Ia menjelaskan, keputusan penambahan biaya visa tersebut merupakan hasil sidang kabinet Pemerintah Arab Saudi pada pertengahan Agustus 2016.
"Sidang kabinet (Pemerintah Arab Saudi) yang dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2016 memutuskan, mereka yang masuk Arab Saudi itu dikenakan 2.000 riyal, dikecualikan bagi jemaah haji dan umrah kali pertama," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.