JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung menilai, usulan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan cukup rasional.
Penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR itu dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Sebagai fraksi yang memiliki jumlah kursi terbanyak di DPR, PDI Perjuangan justru tidak mendapat kursi pimpinan.
“Dilihat dari segi keterwakilan kekuatan beralasan untuk adanya keterwakilan dari fraksi-fraksi yang belum terwakili dalam kepemimpinan Dewan,” kata Akbar di Jakarta, Jumat (16/12/2016) malam.
(Baca: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017)
Akbar menyinggung, mekanisme yang berbeda ketika proses pemilihan kursi pimpinan DPR masa jabatan 2014-2019.
Saat itu, polarisasi kekuatan politik pascapilpres 2014 masih sangat kental, yaitu antara kubu Prabowo Subianto dengan kubu Joko Widodo.
“Dan pembahasan mengenai kepemimpinan DPR khususnya MD3 itu memang dari jumlah fraksi secara keseluruhan, memang lebih banyak terlihat pendukung Prabowo,” ujar politisi senior Partai Golkar itu.
“Karena itu, dengan adanya usulan itu, memiliki alasan yang cukup khususnya dalam hal akomodasi kekuatan politik,” tambah dia.
(baca: Jokowi Setuju Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah untuk PDI-P)
Presiden Jokowi sebelumnya setuju soal penambahan kursi pimpinan MPR-DPR.
Sikap Jokowi ini diketahui setelah Ketua DPR Setya Novanto, serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan mengadakan rapat konsultasi dengan Jokowi di Istana pada Jumat (16/12/2016) siang.
Fahri Hamzah mengakui, pertemuan itu salah satunya memang membahas mengenai revisi UU MD3.
Kepada Presiden, Fahri menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPR sudah bersepakat untuk merevisi UU MD3 ini selama masa reses.
Namun pengesahannya sebagai UU tetap diambil pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III 2016-2017 pada 10 Januari mendatang.
"Dan presiden tentu memahami maksud ini," kata Fahri Hamzah usai pertemuan dengan Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.