Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP Dinilai Belum Beri Perlindungan kepada Anak Terkait Prostitusi

Kompas.com - 15/12/2016, 16:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kini tengah disusun pemerintah dan DPR, dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban prostitusi.

Pasalnya, di dalam rancangan tersebut tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapa saja orang yang dapat dihukum bila terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Legal Division End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purpose (ECPAT) Indonesia, Rio Hendra dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Hadir dalam diskusi tersebut peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dan peneliti MaPPI FHUI, Adery Ardhan Saputro.

“Untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak ternyata tidak diatur dalam Buku II RKUHP ini. Tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci,” kata Rio.

Rio mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR yang tidak membahas secara detail tentang definisi prostitusi anak.

Padahal, pemerintah Indonesia sebelumnya telah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

“Salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi UU yang ada dengan Protokol ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut,” ujarnya.

Dalam pembahasan Bab XIV pada Buku II R KUHP ketika rapat panitia kerja di Komisi III pada 14 Desember 2016, ia mengatakan, pembahasan menonjol justru hanya terlihat pada persetubuhan dan pencabulan anak. Tidak terlihat pada ketentuan tentang prostitusi anak.

“Pada Bab XIV, ada dua pasal yang bisa dikatakan belum menjangkau definisikan tindak pidana prostitusi anak, yaitu Pasal 486 dan Pasal 496. Dua pasal tersebut bukan mengkriminalisasi pelaku karena membeli layanan seks pada anak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulanya,” tegas Rio.

“Dan ini belum menjangkau tindak pidana perbuatan eksploitasi seksual anak yang lebih terorganisir,” lanjutnya.

Dengan maraknya kasus perdagangan anak di bawah umur yang terungkap beberapa waktu terakhir, menurut dia, para pembeli layanan anak atau “predator anak” layak dijerat dengan sanksi yang lebih tegas.

“Sebab, mereka lah (pembeli) predator sesungguhnya,” tandasnya.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com