JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Setya Novanto tak menghadiri rapat paripurna pada Selasa (13/12/2016).
Padahal, ini adalah rapat paripurna pertama bagi Novanto setelah kembali resmi menjabat sebagai Ketua DPR pada Rabu (30/12/2016).
Ketidakhadiran Novanto dalam Rapat Paripurna hari ini bukan tanpa alasan. Ketua Umum Partai Golkar tersebut harus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Novanto sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada pagi ini, untuk menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Novanto sudah meminta izin tidak bisa mengikuti Rapat Paripurna karena harus memenuhi panggilan KPK.
Rapat akan mengambil sejumlah keputusan seperti penetapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim Ad-hoc hoc yang diuji Komisi III DPR. Ada juga pengambilan keputusan terhadap RUU Pertembakauan.
"Saya sudah diberitahu Pak Novanto bahwa Selasa pagi beliau minta izin ke KPK," kata Fahri.
Nama sejumlah anggota DPR, salah satunya Novanto, pernah disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Saat itu, pembahasan dilakukan di Komisi II DPR RI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.