Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU Perbendaharaan Negara yang Diajukan Sri Bintang Ditunda

Kompas.com - 07/12/2016, 22:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan uji materi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang diajukan aktivis Sri Bintang Pamungkas, Rabu (7/12/2016).

Namun, persidangan yang sedianya digelar siang ini, harus ditunda lantaran Sri Bintang selaku pemohon berhalangan hadir.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan, pihak MK sudah mencoba menghubungi Sri Bintang sejak beberapa hari lalu untuk mengonfirmasi terkait kehadiran pada persidangan. Namun, belum ada tanggapan.

"Tidak bisa menghubungi yang bersangkutan (Pemohon). Baru hari ini tadi sebelum sidang, putri Pemohon menyampaikan pesan via telepon kepada petugas penerimaan permohonan bahwa Pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan," kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu.

Jika mengikuti perkembangan pemberitaan belakangan, Fajar mengatakan, saat ini Sri Bintang berstatus tersangka terkait kasus makar dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Fajar menambahkan, Sri Bintang tidak menyertakan kuasa hukum dalam uji materi yang diajukan.

Oleh karena itu, MK akan mengirimkan surat tertulis ke Polda Metro Jaya. Sehingga pensiunan dosen itu bisa hadir di sidang uji materi selanjutnya.

"Pemohon tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang. Surat tertulis akan disusulkan," kata Fajar.

Namun demikian, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan terlebih dahulu dilakukan untuk menjadwalkan kembali sidang uji materi yang diajukan Sri Bintang.

"Jadi, sidang ditunda tapi belum diagendakan kapan. Masih akan di RPH-kan dulu," ujarnya.

Dikutip dari rilis pers Mahkamah Konstitusi, Sri Bintang mengajukan uji materi terhadap pasal 40 ayat 1 UU 1/2004. Sri Bintang menganggap norma di pasal tersebut melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Dan itu, menurut Sri Bintang, menyebabkan dirinya mengalami kerugian materil. 

Dalam rilis tersebut dijelaskan, pemohon telah mengajar di Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) selama 37 tahun.

Kemudian, terhitung mulai Juli 2010, dirinya dinyatakan sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sejak pensiun, Sri Bintang belum memiliki Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKPP).

Pada 6 Oktober 2016, pemohon baru menyerahkan SKPP ke PT Taspen. Menurut Pemohon, jika dihitung sejak Juli 2010, dana pensiun yang seharusnya diterima adalah 76 bulan.

Namun, karena adanya ketentuan pasal 40 ayat 1 UU 1/2004 yang menyebutkan bahwa "hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah lima tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang", maka jatah pensiun yang diterima hanya sebanyak 60 bulan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com