Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Masyarakat Kasepuhan Karang Merebut Hak Hutan Adat

Kompas.com - 06/12/2016, 07:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat adat Kasepuhan Karang di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, harus menempuh proses yang panjang dan melelahkan untuk meminta Pemerintah menetapkan kawasan hutan adat mereka sendiri.

Perwakilan masyarakat Kasepuhan Karang, Jaro Wahid mengatakan, sudah sejak setahun yang lalu masyarakat meminta pemerintah menetapkan kawasan hutan adat seluas 389 hektar.

Namun, hingga saat ini permintaan tersebut belum direalisasikan.

"Sejak kami ajukan bagian dari wilayah adat kami di Kasepuhan Karang untuk ditetapkan sebagai hutan adat, hingga hari ini belum ada keputusan apa pun," ujar Wahid dalam diskusi di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Wahid menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak sudah mengakui keberadaan masyarakat adat Kasepuhan Karang melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015.

Setelah Perda tersebut terbit, Wahid mendaftarkan penetapan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 5 Oktober 2015.

Berbagai persyaratan sesuai Peraturan Menteri Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak dipenuhi.

Persyaratan itu mencakup surat pernyataan permohonan penetapan hutan adat, Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta peta wilayah hutan adat.

"Pihak kementerian sampai berkunjung ke kawasan hutan untuk mengecek langsung. Kalau tidak mau ditandatangani buat apa persyaratannya dibuat," kata Wahid.

Persoalan lain muncul ketika proses pengajuan penetapan harus diulang. Menurut Wahid, saat itu pihak Kementerian berasalan dokumen yang pertama kali diajukan hilang.

"Malah semua proses harus diulang karena berbagai sebab, salah satunya dokumen pengajuan yang hilang. Situasi ini cukup membuat semangat naik turun. Tapi kami akan terus jalani sampai akhir," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur The Indonesian Institute for Forest and Environment, Mardha Tillah mengatakan, pemerintah harus segera menetapkan kawasan hutan adat masyarakat agar kelestarian hutan adat tetap terjaga dengan kearifan lokal yang ada.

Mardha menuturkan, kehidupan masyarakat adat Kasepuhan Karang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan hutan adat.

Hutan, kata Mardha, menjadi sumber kehidupan karena masyarakat banyak bertani buah-buahan yang dihasilkan di hutan tersebut.

"Pemerintah bilang hutan untuk rakyat, tapi hingga kini tidak ada realisasi. Masyarakat sudah penuhi semua persyaratan. Masyarakat adat itu tidak bisa hidup tanpa hutan," ujar Mardha.

Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Adriani menyatakan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU – X/2012 telah dinyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Permen LHK 32 tahun 2015 juga mengatur hal serupa. (Baca juga: Masyarakat Adat Tagih Janji Jokowi Terkait Penetapan Kawasan Hutan Adat)

Belum adanya penetapan hutan adat ini, kata Dahniar, juga bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo agar seluruh hambatan dalam merealisasikan dan mengimplementasikan perhutanan sosial segera diatasi.

"Presiden bahkan meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur agar perhutanan sosial mudah diakses masyarakat, memberikan perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat dan segera mengeluarkan penetapan hutan adat, terutama yang telah memenuhi persyaratan," ujar Dahniar.

Kompas TV Tradisi Ngusaba Dodol Di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com