Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Punya Utang Kembalikan Hutan Adat

Kompas.com - 16/05/2016, 22:18 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara masih memiliki utang kepada masyarakat adat dari pelepasan hutan negara menjadi hutan adat. Pasalnya, selama tiga tahun putusan Mahkamah Konstitusi (MK), belum ada satupun hutan negara yang dibebaskan secara hukum dan administrasi menjadi hutan adat.

Seketaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan, pasca tiga tahun putusan MK, belum satupun hutan negara yang dinyatakan menjadi hutan adat (hutan hak).

Padahal, negara berkewajiban secara administasi melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat pernyataan resmi yang ditandatangani.

"Saya tidak tahu, kami sudah bantu Perdanya, pengukuhan sudah, verifikasi juga sudah. Hanya butuh cap menteri saja secara administrasi," kata Abdon.

(Baca: Putusan MK soal Hutan Adat Tak Terlaksana...)

Menurut dia, tidak ada kemauan politik dari pemerintah menjadi salah satu faktor lambatnya pembebasan hutan adat. Padahal, putusan MK menyatakan bahwa negara telah melakukan pengabaian terhadap masyarakat adat.

"Hal itu dilakukan selama 70 tahun dan sampai saat ini tidak ada permintaan maaf dari pemerintah. Kami meminta pemerintah untuk melaksanakan amanat MK, kami perlu bukti," kata dia.

Ia mengatakan, sampai saat ini, terdapat empat daerah yang telah memiliki Perda untuk percepatan pelepasan status hutan negara menjadi hutan adat. Tiga daerah diantaranya ialah Kabupaten Bulukumba, Selawesi Selatan; Kabupaten Lebak, Banten; dan Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur.

(Baca: Jokowi Diharapkan Bisa Kembalikan Hutan Adat kepada Warga Papua)

"Perda kan sebagai pengakuan pemerintah bahwa masyarakat adat itu bagian dari Indonesia. Termasuk memberikan nota dinas atas pembebasan hutan, harusnya tahun ini tapi proses belum jelas sampai saat ini," kata dia.

Menurut dia, putusan MK membuat masyarakat adat merasa percaya diri dan menyambut positif karena telah diakui menjadi bagian Indonesia. Namun, jika hak-hak masyarakat adat terbatasi, maka ditakuti akan ada gesekan di lapangan.

"Kami berikan warning saja, kalau ini terlalu lama diabaikan lebih banyak rugi dibandingkan untung bagi siapapun, termasuk kooperasi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com