JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.
KPK meminta keterangan dari mantan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana Thamrin.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari pihak swasta Williem E. Lukas Warouw.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)" kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (5/12/2016).
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang didapatkannya berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar.
Siti telah ditahan KPK sejak Senin (24/10/2016) lalu di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.