Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pers Dikecualikan untuk Pasal Hak Dilupakan UU ITE

Kompas.com - 01/12/2016, 11:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Eletronik, Henry Subiakto, mengatakan lembaga pers tak perlu khawatir atas kemunculan pasal hak untuk dilupakan di UU ITE baru.

Hal itu disampaikan Henry saat berkunjung ke Redaksi Kompas.com, Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

"Hak untuk dilupakan yang ada di Pasal 26 itu diutamakan untuk situs pemberitaan nonpers, karena mereka yang biasanya membuat berita yang tidak bertanggungjawab dan secara identitas tidak jelas" kata Henry.

(Baca: Menkominfo Anggap Revisi UU ITE Lebih Beri Kepastian Hukum)

Ia mengatakan dengan anonimitas tersebut, situs pemberitaan nonpers merasa bebas memberitakan tanpa proses verifikasi mendalam.

Akibatnya, berita yang secara faktual di masa ini sudah tak relevan, bisa dimunculkan kembali oleh mereka untuk mendiskreditkan pihak tertentu.

"Itu seperti kasus di Spanyol. Ada pengusaha yang dulu punya utang di bank tapi sudah dilunasi, tapi masih diberitakan kalau masih punya utang. Akhirnya di tahun-tahun berikutnya ia kesulitan saat meminjam uang di bank. Makanya DPR mengusulkan pasal itu muncul," papar Henry.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, penerapan pasal terkait hak untuk dilupakan pada Pasal 26 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akan diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu disampaikan Hanafi menanggapi polemik Pasal 26 yang dinilai memberatkan bagi dunia jurnalistik.

(Baca: Revisi UU ITE Berlaku, Pelaku yang Ditangkap Tak Langsung Ditahan)

Seseorang yang terbukti sebagai tersangka lantas diberitakan, ketika status tersangkanya hilang karena menang di pengadilan, bisa meminta untuk menghapus pemberitaan terkait dirinya jika dianggap merugikan.

"Memang ini dilema, di satu sisi berita terikat ruang dan waktu. Tetapi seiring berkembangnya waktu ternyata pemberitaan itu dihidupkan lagi lantas muncul tafsir baru. Padahal, fakta di saat ini sudah tak seperti itu lagi," kata Hanafi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Kompas TV 28 November 2016 UU ITE Sah!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com