Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Putusan KIP Soal Munir, Komitmen Keterbukaan Jokowi Dipertanyakan

Kompas.com - 27/11/2016, 17:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Asfinawati menganggap ada ironi antara komitmen pemerintah soal keterbukaan informasi dan putusan Komisi Informasi Publik soal dokumen pembunuhan Munir.

Sejak awal pemerintahan, Joko Widodo mendorong keterbukaan publik, terutama oleh lembaga-lembaga negara.

Namun, begitu didorong mengungkap hasil investigasi soal pembunuhan Munir, pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara malah mengugat keputusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Apakah Jokowi hanya mengedepankan keterbukaan informasi soal pembangunan tapi mengabaikan keterbukaan soal HAM?" ujar Asfinawati dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Asfinawati mengatakan, tak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tak membongkar hasil investigasi TPF.

Sesaat setelah putusan KIP keluar, Kemensesneg mengaku tak dapat mengumumkan dokumen TPF karena mengaku tak menyimpannya dalam arsip.

Pernyataan tersebut, kata Asfinawati, memunculkan berbagai anggapan di masyarakat.

Ada dugaan pemerintah sengaja menutupi nama-nama yang diduga terkait dalam pembunuhan Munir.

Di sisi lain, pemerintah juga dianggap tidak becus dalam mengarsip dokumen penting negara seperti itu.

"Pemerintahan ini bukan pemerintahan lima tahun saja. Apapun yang sudah jadi kewajiban pemerintah dulu, harus menjadi bagian pemeeintah yang sekarang," kata dia.

Kemudian, mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Sudi Silalahi menyerahkan sejumlah salinan dokumen tersebut.

Sehingga, pemerintah semestinya bisa segera mengumumkan isi dokumen itu kepada publik agar kasus ini terang benderang.

"Tidak ada alasan hukum untuk tidak mengumumkan, malah justru banding. Jadi muncul kesan ada pengabaian hukum dan upayanya tidak ingin membongkar nama di dokumen TPF itu," kata Asfinawati.

Padahal, kata dia, memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

"Barangnya ada, SBY sudah serahkan itu. Jadi tidak ada alasan lagi," kata Asfinawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com