Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Aset BUMN Dimanfaatkan untuk Kepentingan Umum

Kompas.com - 23/11/2016, 18:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta aset milik Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan untuk fasilitas umum.

Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada jajarannya saat membuka rapat terbatas pemanfaatan aset BUMN untuk pembangunan infrastruktur, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

"Tidak ada alasan karena aset dikuasai BUMN menyebabkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan kawasan. Justru sebaliknya aset BUMN harus dapat dimaksimalkan untuk menunjang pembangunan yang merupakan hal untuk kepentingan umum," kata Presiden.

Jokowi mengatakan, aset BUMN atau BUMD seperti tanah di antaranya bisa dimanfaatkan untuk menciptakan lembaga tinggi di bidang sains dan teknologi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Sebab, selama ini keterbatasan lahan merupakan salah satu kendala pengembangan lembaga pendidikan sains dan teknologi.

Institut Teknologi Bandung misalnya, salah satu lembaga pendidikan sains dan teknologi terkemuka di Indonesia, yang kampusnya hanya memiliki luas 27,8 hektar.

Sangat kecil bila dibandingkan dengan kampus ITM di Malaysia, yang luasnya 1150 hektar.

"Dan masalah lahan ini dapat dicarikan solusinya dengan memanfaatkan baik mungkin nanti aset milik negara atau daerah yang berada di bawah penguasaan BUMN atau BUMD, namun kurang optimal pemanfaatannya," ujar Jokowi.

Ia mencontohkan, misalnya di kawasan Walini yang berada di bawah penguasaan PTPN 8.

Kawasan itu telah dikaji untuk dijadikan objek pembangunan infrastruktur dan pengembangan fasilitas pendidikan ITB.

Jokowi meminta Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi dan Menteri BUMN segera berkoordinasi.

Ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk pengalihfungsian aset ini.

Mekanisme di antaranya ganti rugi atau relokasi.

Dalam 60 hari sejak izin penetapan lokasi dikeluarkan, pelepasan aset milik BUMN atau BUMD itu harus sudah terlaksana.

Menurut Jokowi, semua itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara atau milik daerah.

Ia meminta UU dijadikan aturan sebagai pedoman untuk pelepasan dan pengadaan tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com