Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Pengajuan "Justice Collaborator" Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 21/11/2016, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Berthanatalia.

Mantan pengacara Saipul Jamil tersebut divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menimbang, atas permohonan terdakwa itu, majelis menyatakan tidak sependapat," ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).

(Baca: Pengacara Saipul Jamil Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan syarat penetapan seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Salah satunya, pemohon justice collaborator haruslah bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tindak pidana.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti di pengadilan, Bertha berperan cukup besar dalam perkara penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Sedangkan Bertha sejak awal telah berkomunikasi dengan Rohadi. KPK juga tidak mengajukan terdakwa sebagai justice collaborator," kata Hakim.

Meski demikian, Hakim mengapresiasi Bertha yang berterus terang dan mengakui segala perbuatannya.

Selanjutnya, hal-hal tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan hukuman.

Bertha terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang tersebut berasal dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang Rp 50 juta diberikan bertujuan agar Rohadi dapat menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Saipul.

(Baca: Kakak Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara)

Hal itu dilakukan agar nantinya Saipul mendapat putusan yang paling ringan. Sementara itu, uang Rp 250 juta yang diambil dari rekening bank milik Saipul Jamil diberikan kepada Rohadi untuk mengatur agar hakim menjatuhkan vonis yang ringan.

Uang yang diserahkan Samsul kepada Bertha kemudian diberikan kepada Rohadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com