SURABAYA, KOMPAS.com - Himpunan kurator mendesak pemerintah dan legislatif untuk menyusun undang-undang khusus yang melindungi profesi kurator.
Sebagai lembaga pelaksana keputusan pengadilan, kurator dinilai masih memerlukan jaminan imunitas secara hukum agar pekerjaan kurator bisa maksimal menjalankan keputusan hukum.
"Sama seperti profesi yang lain, seperti pengacara dan wartawan, kurator juga perlu imunitas untuk melindungi profesinya," kata Ketua Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Soedeson Tandra seusai membuka rapat kerja nasional HKPI di Surabaya, Jumat (18/11/2016).
Selama ini, tugas kurator hanya tertuang dalam tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Di tiga pasal itu hanya tertuang soal peran kurator saja, belum menyentuh prinsip imunitas terhadap profesi kurator," jelasnya.
Menurut Soedeson, kurator memiliki tanggung jawab moral dalam mengamankan hak publik dalam menjalankan tugasnya.
"Ada hak publik yang kita perjuangkan di sini, namun pemerintah belum memberikan jaminan hukum," kata dia.
Dalam beberapa kasus, saat bertugas, justru kurator mengalami permasalahan hukum, sayangnya tidak ada undang undang yang bisa menyelamatkan kurator saat berperkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.