Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Persilakan jika Ahok Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 16/11/2016, 14:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian RI mempersilakan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja atau Ahok untuk mengajukan praperadilan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan, praperadilan menjadi hak setiap warga negara yang terlibat kasus pidana. Mekanismenya pun sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku.

"Prinsipnya praperadilan adalah sesuatu hal yang mekanismenya diatur dalam hukum acara pidana. Prinsipnya harus kita hormati, kita hargai. Ada penetapan tersangka, ada gugatan praperadilan, itu hal yang lumrah terjadi di negara hukum. Jadi, kita tidak usah alergi," ujar Boy di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

(Baca: Ahok Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kata Setya Novanto)

Ia mengatakan, Polri juga sudah siap jika nantinya Ahok mengajukan paperadilan. Menurut dia, hal terpenting dari upaya penegakan hukum yang ditempuh dalam kasus ini ialah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Yang terpenting adalah mekanisme hukum kita tempuh jalur hukum. Yang tidak boleh adalah jalur anarkistis dalam menyelesaikan masalah. Jadi, sekali lagi, kami hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono menyampaikan hasil gelar perkara yang memutuskan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Diraih kesepakatan, meskipun tidak bulat, didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Ari.

(Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahok Minta Pendukungnya Ikhlas)

"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnamasebagai tersangka," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com