Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Jadi Tersangka, Tim Sukses Kumpul Rabu Sore Ini

Kompas.com - 16/11/2016, 13:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Basuki Tjahja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat berencana akan bertemu, Rabu (16/11/2016) sore.

Pertemuan yang rencananya akan digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat itu, digelar untuk menyikapi penetapan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Ini tim pemenangan, khususnya tim jubir yang akan bertemu. Ada pertemuan ini hal yang biasa,” kata Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding saat dikonfirmasi, Rabu.

(Baca: Ahok Jadi Tersangka, Sandiaga Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Suasana Kondusif)

Anggota Komisi III DPR itu mengaku, belum mengetahui siapa saja tim pemenangan yang akan mengikuti pertemuan sore ini.

“Nanti sebentar akan kita bicarakan. Ini tentang isu kekininian apalagi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sudding menambahkan, partainya tidak akan menarik dukungan yang telah diberikan kepada Ahok.

Menurut dia, UU Pemilu tidak memungkinkan bagi partai politik menarik dukungan apabila tahapan pemilu sudah dimulai.

Selain itu, Sudding meminta, agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan hukum kepada aparat kepolisian, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Hasil gelar perkara itu menyatakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

(Baca: Ketua DPR Apresiasi Kinerja Polri dalam Menangani Kasus Ahok)

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnamasebagai tersangka," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com