Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Pilih Kawal Kasus Ahok Lewat Parlemen Ketimbang Turun ke Jalan

Kompas.com - 13/11/2016, 19:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak ikut dalam aksi unjuk rasa 4 November yang lalu atau aksi unjuk rasa serupa di waktu mendatang.

Ketua Umum DPP PPP M. Romahurmuziy mengatakan, partainya lebih memilih mengawal tuntutan pengunjuk rasa, yakni segera memproses Basuki Tjahaja Purnama atas perkara dugaan penodaan agama, melalui jalur parlementer.

"Ada proses yang bersifat parlementraian, ada proses yang bersifat jalanan. PPP adalah bagian dari parpol yang ada di DPR dan wajib menjalankan proses di parlementariat itu," ujar dia di sela Munas Alim Ulama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (13/11/2016).

(Baca: Ketum PAN Apresiasi Upaya Konsolidasi Politik Jokowi Usai 4 November)

Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, PPP memiliki 'lengan operasional' di Komisi III DPR RI yang memungkinkan untuk mengawal perkara itu.

Meski demikian, PPP tetap menghargai jika ada partai politik atau individu yang memilih turun ke jalan. Romi hanya wanti- wanti kepada mereka bahwa cara demikian sangat rentan ditunggangi oleh kelompok tertantu.

"Kalau namanya peserta berkonsentrasi dalam jumlah besar, itu rawan ditunggangi oleh siapa saja tanpa terkecuali. PPP juga mengingatkan, adanya kemungkinan ditunggangi, dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok," ujar dia.

Romi melanjutkan, PPP mendorong Polri mengusut perkara itu dengan mengedepankan prinsip "due process of law" atau supremasi hukum.

Ia yakin, Polri melakukan hal itu sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. "Kita berharap dengan due proccess of law yang dikawal bersama oleh tokoh-tokoh penggerak aksi 4 November kemarin, maka keadilan, substansinya bisa didapatkan, apapun hasilnya tentu kami menunggu," ujar Romi.

Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan kepada Polisi atas dugaan telah menistakan agama melalui pernyataannya soal Surat Al Maidah 51.

Polisi menerima 11 laporan terkait dugaan pernyataan Ahok tersebut. Kasus ini menyebabkan munculnya gelombang demonstrasi di Jakarta, 4 November 2016 lalu.

Mereka menuntut agar kasus itu dipercepat penyelesaiannya. Satu jam setelah unjuk rasa, kericuhan pecah.

(Baca: Jokowi dan Konsolidasi Pasca-demo 4 November)

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menerima perwakilan para demonstran kemudian memerintahkan Polri menyelesaikan perkara itu, setidaknya dalam dua pekan.

Artinya, pada pertengahan November ini, Polri harus sudah memutuskan apakah perkara itu dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan, dirinya tidak akan melindungi mantan partnernya semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut. Ia juga berjanji tidak akan mengintervensi perkara itu.

Kompas TV Presiden Tak Akan Intervensi Proses Hukum Kasus Ahok

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com