JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.
Keduanya dianggap melanggar kode etik anggota Dewan saat ikut dalam aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Komite Penegakan Pro Justisia (KPPJ) sebagai pihak pelapor, Finsen Mendrofa, mengatakan, keduanya dianggap memanaskan suasana.
"Sebagai anggota DPR wajib berada di atas semua golongan. Harus menjaga diri supaya tidak mencederai institusi DPR atau lembaga tinggi negara," ujar Finsen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
"Dalam UU MD3 juga dikatakan bahwa setiap anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional, bukan justru memanas-manaskan. Kami duga itu memanas-manaskan," lanjut dia.
(Baca: Dilaporkan ke Bareskrim atas Tuduhan Makar, Ini Kata Fahri Hamzah)
Pelapor juga menganggap orasi Fahri Hamzah pada saat aksi tersebut mengandung unsur penghasutan kepada massa dengan beberapa kata yang mengandung unsur makar.
Fadli dan Fahri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (4) serta Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Hal itu termasuk melanggar beberapa pasal dalam UU MD3, salah satunya, "Anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional".
Finsen mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti yang telah disampaikan kepada Sekretariat MKD.
"Bukti yang kami sampaikan ke dalam (MKD) adalah satu video, ada juga kami lampirkan legalitas kami, link-link berita dan foto-foto beliau saat orasi. Itu yang perlu dikritisi," kata Finsen.