Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Ihza Mahendra Masuk Barisan Tim Pengacara Irman Gusman

Kompas.com - 08/11/2016, 15:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPD Irman Gusman menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2016).

Irman didakwa terkait kasus dugaan penerimaan suap Rp 100 juta terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Baca: Jika Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Terancam Dipidana Seumur Hidup)

Sejumlah tim kuasa hukum terlihat mendampingi Irman, di antaranya Maqdir Ismail, Yusril Ihza Mahendra, Tommy S Bhail, dan Razman Arif Nasution.

"Hari ini hadir mendampingi Pak Irman agar persidangan berjalan fair, jujur, dan obyektif," kata Yusril saat dijumpai seusai persidangan.

Dalam berkas dakwaan, jaksa membeberkan peran Irman dalam pengaturan kuota gula impor tersebut.

Irman diduga memperdagangkan pengaruhnya sehingga Perum Bulog bersedia menyalurkan gula impor melalui Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.

Sebelumnya, ada permintaan dari perusahaan yang dipimpin Xaveriandy Sutanto dan Memi kepada Perum Bulog Divre Sumbar untuk membeli gula impor dengan harga murah sebanyak 3.000 ton.

Namun, permintaan itu tak kunjung direspons Perum Bulog.

"Pada tanggal 21 Juli 2016, Memi, selaku pemilik CV Semesta Berjaya, yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula, menemui terdakwa di rumahnya," kata jaksa KPK, Haerudin.

Irman lantas menghubungi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti untuk mengatur pemberian kuota kepada CV Semesta Berjaya.

(Baca: Jaksa Sebut Irman "Dagangkan" Pengaruh sebagai Ketua DPD Terkait Kuota Gula Impor)

Langkah yang diambil Irman dilakukan setelah sebelumnya ada kesepakatan dengan Memi jika dirinya akan mendapat fee Rp 300 per kilogram jatah gula yang diterima CV Semesta Berjaya.

Irman didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kompas TV Hakim Gugurkan Praperadilan Irman Gusman

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com