Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Kunker Komisi IV dan VII ke Maroko dan Spanyol Tak Pakai Anggaran DPR

Kompas.com - 08/11/2016, 13:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan Komisi IV dan VII ke Maroko tak melanggar peraturan perundang-undangan dan aturan internal DPR.

Kunjungan tersebut merupakan undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga tak menggunakan anggaran DPR.

Dikutip dari Harian Kompas, agenda utama perjalanan itu adalah mengikuti Konvensi Perubahan Iklim Ke-22 dan Protokol Kyoto Ke-12 di Maroko.

"Setelah saya pelajari, kalau menyalahi aturan perundang-undangan tidak, dan tidak meggunakan anggaran DPR. Jadi itu urusan internal Komisi VII, IV dan mitranya KLHK," kata Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Namun, Komisi VII meminta perjalanan dilanjutkan ke Spanyol terkait masalah limbah.

Terkait hal tersebut, Ade mengaku sudah mengonfirmasi.

Menurut dia, kunjungan kerja ke Spanyol tersebut masih dalam rangka pengembangan dari Komisi VII dengan mitranya, KLHK.

Ade menekankan, yang terpenting adalah dua komisi tersebut mampu mempertanggungjawabkan kepada publik hasil kunjungan kerjanya tersebut.

Ia mengaku, beberapa orang anggota DPR memang pernah mendatanginya dan meminta agar kebijakan pembatasan kunjungan kerja luar negeri dievaluasi.

Namun, Ade menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan fraksi.

Dengan demikian, seluruh keputusan harus dikembalikan kepada fraksi.

"Sampai hari ini belum ada perubahan. Dan saya tidak mau mendengar satu-dua orang. Di DPR ada 10 fraksi. Kalau mau diubah harus pimpinan fraksi duduk bersama pimpinan Dewan dalam Bamus atau pengganti Bamus untuk tercapai kesepahaman," ujar Ade.

"Kalau suara orang-perorang saya tidak mau untuk jadi patokan," sambungnya.

Sebelumnya, kebijakan meniadakan kunker ke luar negeri berawal dari keprihatinan Ketua DPR Ade Komarudin terhadap rendahnya pencapaian target legislasi.

Ia lalu mengumpulkan fraksi-fraksi pada 18 Januari 2016 untuk menyepakati komitmen peningkatan kinerja legislasi dan penghematan anggaran DPR.

Selain memangkas waktu reses, saat itu juga disepakati peniadaan kunker ke luar negeri, kecuali untuk alat kelengkapan yang berhubungan langsung dengan urusan internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com