Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Polri Periksa Buni Yani

Kompas.com - 07/11/2016, 22:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya akan memanggil Buni Yani, Kamis (10/11/2016).

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah dan memviralkan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu dan menyitir Surat Al Maidah ayat 51 dalam salah satu pernyataannya.

"Rencana, Kamis saudara Buni Yani dipanggil penyidik untuk diperiksa," kata Rikwanto usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Rikwanto menuturkan, Buni dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam posisi Ahok sebagai terlapor.

Pemanggilan, kata Rikwanto, dilakukan agar keterangan yang didapat penyidik komprehensif, sehingga hasil pemeriksaan bisa menjadi dasar yang kuat untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Rikwanto menyatakan, video yang diviralkan Buni memang telah disunting. Sebab, kata Rikwanto, video asli pembicaraan Ahok durasinya hampir satu jam, tak seperti video yang viral hanya beberapa menit.

Saat ditanya apakah penyuntingan tersebut memiliki efek komunikasi yang berbeda, Rikwanto menjawab hal itu masih harus didalami.

"Saya belum bisa jawab pengaruhnya, yang jelas beda. Kita tahu kata pakai ditranskrip ditinggalkan. Yang bisa mengulas ya saksi ahli nanti," kata Rikwanto.

(Baca juga: Buni Yani Bantah Sunting Video Ahok di Pulau Seribu)

Hari ini Ahok menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) terkait kasus dugaan penistaan agama, di mana dirinya berposisi sebagai pihak terlapor.

Pernyataan Ahok yang diduga bermuatan penistaan agama dimuat dalam sebuah video yang disunting oleh seseorang bernama Buni Yani.

Dalam transkrip video suntingannya Buni menghilangkan kata "pakai" sehingga menimbulkan makna lain dan menyinggung umat Islam.

Buni pun mengakui dirinya dalam transkrip menghilangkan kata "pakai". Sampai saat ini belum diketahui motif Buni saat menghilangkan kata "pakai" dalam transkrip.

(Baca juga: Buni Yani: Wah Dipolitisir, Itu Bukan Mengakui Kesalahan)

Kompas TV Buni Yani Akui Hilangnya Kata "Pakai" Dalam Transkrip Video
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com