Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pasal RUU Pemilu soal Penyelenggara Berpotensi Langgar Konstitusi

Kompas.com - 04/11/2016, 10:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ada 23 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu karena berpotensi melanggar konstitusi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 23 pasal krusial ini, pihaknya mengelompokkan pasal-pasal itu dalam sembilan kualifikasi, yakni mengenai penyelenggara, syarat calon, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, dan syarat parpol dalam pengajuan calon presiden atau wakil presiden.

Sementara, ketentuan larangan kampanye pada masa tenang, sanksi kampanye, waktu pemilu susulan atau lanjutan, dan putusan DKPP terkait etika penyelenggaraan pemilu.

Mengenai pasal penyelenggara pemilu dalam RUU Pemilu, kata Veri, ada empat pasal yang inskonstitusional. Pasal-pasal itu adalah:

1. Pasal 89 Ayat 1 huruf b
Pasal ini mengatur syarat usia anggota KPU paling rendah adalah 45 tahun. Sebelumnya, dalam UU Nomor 15/2011 disebutkan usia paling rendah 35 tahun.

Pasal tersebut menimbulkan perlakuan yang tidak sama antar warga negara karena logika bangunan pasal tersebut menghalangi kesempatan kaum muda untuk ikut serta menjadi penyelenggara pemilu.

"Padahal, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun," kata Veri.

Ketentuan Pasal 89 Ayat 1 huruf b RUU Pemilu melanggar Pasal 27, 28 D Ayat 1 dan 3, dan 28 I Ayat 2 UUD 1945.

(Baca: Pemerintah Diminta Konsisten dalam Susun RUU Pemilu)

2. Pasal 58 Ayat 4
Pasal ini mengenai ketentuan PKPU ditetapkan setelah Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah.

Pasal ini bertentangan dengan Independensi KPU dan menghambat efektifitas penyusunan PKPU.

Pasal 58 Ayat 4 dalam RUU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat 5 UUD 1945.

3. Pasal 30 Ayat 3
Pasal ini mengenai anggota KPU/D/Provinsi/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterimanya.

Pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan ketentuan ini inkonstitusional dan tidak eiliki kekuatan hukum tetap sepanjang frasa "...dengan alasan yang tidak dapat diterima" pada Pasal 27 Ayat 3 pada UU Pemilu dan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 secara konstitusional tidak mengikat.

"Munculnya ketentuan pada Pasal 30 Ayat 3 RUU Pemilu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak cermat memperhatian putusan MK yang telah mencabut pasal ini," kata Veri.

4. Pasal 14 Ayat 1 huruf i
Pasal ini mengenai keharusan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketentuan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa frasa "...mengundurkan diri dari keanggotaan parpol...pada saat mendaftar" inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada saat mendaftar sebagai calon".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com