JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, membantah menerima fee dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
Agus menganggap bahwa tuduhan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menyebutnya menerima fee adalah fitnah.
Hal itu dikatakan Agus seusai diperiksa selama 8 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (1/11/2016).
"Kalau betul Nazaruddin berpandangan bahwa saya menerima fee atau menerima aliran dana, saya sampaikan bahwa itu fitnah dan bohong dan besar," ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut bahwa sejumlah pejabat termasuk Menteri Keuangan pada tahun 2011-2012, menerima aliran dana dari proyek KTP elektronik.
Aliran dana tersebut berasal dari penggelembungan dana sebesar Rp 2 triliun.
(Baca: Nazaruddin: Anas Temui Agus Martowardojo Terkait Restitusi Pajak)
"Kalau dia (Nazaruddin) mengatakan seperti itu, saya ingin dia cepat sadar, karena dia terpidana di dalam penjara. Jadi dia itu tidak krebibel dan jangan terus mengucapkan ucapan-ucapan yang fitnah," kata Agus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran (mark up) proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.
Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.