JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali mengungkapkan adanya pertemuan antara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Ketika itu, Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan. Menurut Nazaruddin, agenda utama pertemuan Anas dengan Agus waktu itu membahas restitusi pajak sebuah perusahaan dan proyek di Permata Hijau.
"Sebenarnya, faktor utamanya bukan (membahas multiyears Hambalang), melainkan restitusi minyak Wilmar dan proyek Permata Hijau, soal restitusi," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/8/2014).
Namun, dia tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai masalah restitusi pajak dan proyek di Permata Hijau tersebut dalam persidangan. Di samping membicarakan dua hal tersebut, menurut Nazaruddin, pertemuan Anas dan Agus itu membahas bagaimana agar anggaran proyek Hambalang dijadikan multiyears atau tahun jamak. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kata Nazaruddin, Agus membuat disposisi ke Wakil Menteri Keuangan sehingga disetujui anggaran multiyears proyek Hambalang.
"Agus disposisi ke Wamenkeu, barulah surat multiyears turun," ujar dia.
Nazaruddin juga menyebut Anas berperan besar dalam memuluskan proyek Hambalang. Anas juga disebutnya membantu pengurusan sertifikat lahan Hambalang yang tidak selesai diurus sejak 2007.
"Ini kan proyek dari 2007 dipersiapkan, kenapa enggak bisa jalan, karena ada masalah tanah, Wafid laporkan ke Anas ada masalah ini-ini, penyelesaiannya di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," tutur Nazaruddin.
Sebelumnya, Agus pernah membantah dirinya disebut mengikuti pertemuan dengan Anas terkait proyek Hambalang.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana. Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group.
Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.