Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Fahri Hamzah: Gugatan Kami Sudah Tepat

Kompas.com - 31/10/2016, 23:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam perkara perdata terhadap Partai Keadilan Sejahtera, Mujahid A Latief, tak sepakat jika gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dianggap tidak tepat.

Menurut dia, pihak yang digugat Fahri adalah orang yang melekat dengan jabatannya di PKS, yakni Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Oleh karena itu, kata Mujahid, gugatan tersebut tidak berarti personal, melainkan PKS sebagai partai yang telah melakukan pemecatan terhadap Fahri di seluruh jenjang kepartaian.

"Jadi, yang kami gugat itu misalnya Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Yang lain juga begitu, selalu diakhiri dengan dalam kapasitas jabatannya," ujar Mujahid, di PN Jaksel, Senin (31/10/2016).

Pernyataan Mujahid menanggapi penilaian saksi ahli yang dihadirkan PKS, yaitu dosen Hukum Perdata Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono, yang menyebutkan bahwa gugatan Fahri tidak tepat.

(Baca: Menurut Saksi Ahli yang Dihadirkan PKS, Gugatan Fahri Tidak Tepat)

"Maka konsekuensinya, yang digugat adalah badan hukum, bukan personal," tambah dia.

Mujahid mengatakan, setiap orang yang merasa dirugikan haknya diperbolehkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melakukan perlawanan secara hukum juga.

"Ketika ada hak warga negara dilanggar, maka dia bisa memilih jalur mana yang dia inginkan. Pilihan Pak Fahri yakni mengajukan gugatan. Jadi, gugatan perbuatan melawan (yang) kami (lakukan) itu tepat," kata dia.

Sebelumnya, Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono menilai, gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terhadap para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak tepat.

Sebab, para petinggi PKS bukan termasuk subjek hukum dalam perkara tersebut.

"Yang seharusnya dituntut adalah badan hukumnya, bukan orang per orang," ujar Cahyono.

Gugatan Fahri merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan dirinya dari semua jenjang kedudukan organisasi PKS pada 11 Maret 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com