Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Surat Pengadilan, KPK Bisa Bawa Irman Gusman ke Persidangan

Kompas.com - 31/10/2016, 09:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadirkan tersangka kasus dugaan suap pengaturan kuota gula impor, Irman Gusman, ke sidang praperadiln tanpa perlu menunggu adanya surat ketetapan yang diterbitkan PN Jaksel.

"Sebetulnya itu kan kewenangan KPK, tanpa suratpun mestinya bisa, sesuai Pasal 82 KUHAP," ujar Made dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (31/10/2016).

Hakim tunggal dalam sidang praperadilan, I Wayan Karya sebelumnya mengabulkan permintaan kuasa hukum Irman untuk menghadirkan mantan Ketua DPD itu.

Namun, dalam persidangan yang digelar pekan lalu, KPK tidak menghadirkan Irman dengan dalih belum menerima surat dari PN Jaksel.

Hakim lantas meminta KPK untuk menghadirkan Irman ke persidangan hari ini. Made mengaku, hingga kini belum mendapat informasi apakah KPK akan menghadirkan Irman atau tidak.

(Baca: Irman Gusman Disebut Bakal Bersaksi di Sidang Praperadilan Senin Ini)

"Itu kan permintaan kuasa pemohon yang dikabulkan hakim, jadi belum tahu nanti apakah dilaksanakan atau tidak," ujarnya.

Pengacara Irman, Maqdir Ismail mengaku, belum mengetahui secara pasti apakah KPK akan membawa Irman atau tidak dalam persidangan hari ini.

Namun, ia optimistis KPK akan membawanya. "Belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir," ujarnya.

Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.

Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

Penyidik KPK pun mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

(Baca: Tangkap Irman Tanpa Surat Perintah, Menurut Penyidik KPK Tak Ada Prosedur yang Salah)

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy. Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.

Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy. Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang. 

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com