Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiagus Ahmad Resmi Jabat Kepala PPATK, Dian Ediana Rae Wakilnya

Kompas.com - 26/10/2016, 12:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menyaksikan pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad beserta wakilnya, Dian Ediana Rae, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 61M Tahun 2016 tentang Pemberhentian, Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK.

Mereka menggantikan M Yusuf dan Agus Santoso.

Surat Keppres itu dibacakan Deputi Bidang Aparatur Negara Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, memutuskan, menetapkan, mengangkat masing-masing, pertama, Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Kepala PPATK masa jabatan 2016-2021. Dua, Dian Ediana Rae sebagai Wakil Kepala PPATK masa jabatan tahun 2016-2021," ujar Cecep.

(Baca: ICW: Jokowi Seolah-olah Jadikan PPATK sebagai Penampungan Pensiunan)

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 2015 dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Proses pelantikan Kiagus dan Dian yakni dengan membacakan sendiri sumpah jabatan seusai dibacakan surat Keppres.

Setelah itu, keduanya menandatangani surat Keppres di hadapan Presiden Jokowi.

Sebelum dilantik, Kiagus mengaku baru tahu akan dilantik menjadi Kepala PPATK dua hari yang lalu.

"Kalau saya diberi tahu Ibu Menkeu (Sri Mulyani). Beliau jugalah yang mengusulkan saya dan karena itu saya harus siap dan belajar tugas-tugas yang diberikan," ujar pria yang sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan itu.

Kiagus sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi soal tugas barunya. Tugas barunya antara lain memperkuat PPATK menjadi lembaga yang dapat mencegah sekaligus memberantas pidana pencucian uang atau pidana lain.

"Kami akan menjadikan PPATK lebih kredibel, lebih independen," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com