JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka SGW (Sigit Widodo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo atas tersangka Yudhy Tri Hartanto dalam kasus yang sama.
Yudhy dan Sigit ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (16/10/2016).
Selain keduanya, KPK juga mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi. Empat orang itu adalah Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PAN Suhartono.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo dan Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim.
Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.
Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar. Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta.
Pada OTT kemarin, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan.
KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo sebagai tersangka pada Jumat (21/10/2016). Hartoyo diduga memberi suap kepada Yudhy dan Sigit.
(Baca: KPK Tetapkan Penyuap Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka)