JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar tujuh jam, Rabu (12/10/2016).
Gamawan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK atau KTP elektronik atau E-KTP.
Usai pemeriksaan, Gamawan mengaku ditanya penyidik soal teknis proyek E-KTP saat ia menjabat sebagai Mendagri pada 2009-2014.
"Saya diminta menjelaskan tentang prosedur. Dari awal sampai teknisnya," kata Gamawan.
Gamawan pun mengaku menjelaskan kepada penyidik bahwa ia sudah berusaha transparan dalam proyek ini. Bahkan penegak hukum, termasuk KPK sendiri, ikut dilibatkan.
"Saya mengajak KPK, saya juga mengajak BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu lagi," kata dia.
Gamawan menegaskan bahwa ia tidak melakukan korupsi dalam proyek ini. Ia juga membantah tudingan Muhammad Nazaruddin bahwa telah menerima gratifikasi.