Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Klaim Usulan Capres "Orang Indonesia Asli" Banyak Didukung Purnawirawan

Kompas.com - 07/10/2016, 22:36 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menanggapi santai banyaknya penolakan terhadap usulan partainya mengembalikan frasa "orang Indonesia asli" sebagai syarat menjadi kepala negara.

Menurut Arsul, penolakan dalam sistem demokrasi merupakan hal yang lazim.

"Ya biasalah ini kan demokrasi. Banyak yang menolak itu pasti," ujar Arsul di Sekretariat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Kendati banyak penolakan, Arsul mengklaim usulan PPP tersebut juga banyak meraup dukungan.

(Baca: Capres "Orang Indonesia Asli", Usulan yang Tak Relevan dengan Zaman)

Menurut Arsul, PPP banyak juga mendapat dukungan untuk mendorong frasa "Indonesia asli" untuk diamandemenkan dari para purnawirawan.

"Tetapi jangan lupa banyak yang mendukung. Coba tanya purnawirawan pasti banyak yang mendukung gagasan itu," tambah Arsul.

PPP, kata Arsul, tidak akan reaktif dan emosional merespons penolakan usulan tersebut. Arsul menuturkan, partainya akan mengkaji seluruh masukan dari masyarakat dan pihak manapun. 

"Kita sikapi tidak perlu dengan cara emosional dan anarkistis. Pasti akan kita kaji masukan itu," ucap Arsul.

PPP mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016) malam.

Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

PPP, kata Romahurmuziy, menginginkan frasa "orang Indonesia asli" kembali dimasukkan dalam pasal tersebut, persis seperti sebelum diamandemen.

(Baca: Wacana Presiden "Orang Indonesia Asli" Dinilai Rusak Makna Kebinekaan)

Dengan demikian, pasal tersebut akan disertai frasa "Presiden ialah orang Indonesia asli".

Adapun mengenai definisi "orang Indonesia asli" yang dimaksud PPP adalah perorangan, warga negara Indonesia yang berasal-usul dari suku atau ras yang berasal atau asli dari wilayah Indonesia.

Dengan demikian, WNI yang memiliki darah atau keturunan asing dianggap PPP tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com