Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres "Orang Indonesia Asli", Usulan yang Tak Relevan dengan Zaman

Kompas.com - 06/10/2016, 08:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghasilkan berbagai rekomendasi. Salah satu rekomendasi itu adalah amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tentang syarat calon presiden.

Dalam pasal itu disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".

PPP ingin butir pasal tersebut menjadi: "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".

(Baca: "Capres Asli Indonesia" dan Kewajiban Memilih Calon Muslim Jadi Rekomendasi Mukernas PPP)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan sulit untuk mendefinisikan kata "Indonesia asli" yang dimaksud. Usulan PPP dinilai sudah tak relevan jika dilihat dari konteksnya.

"Memang dalam UUD 45 kata 'asli' itu ada maksudnya. Ada konteks zamannya," kata Asep saat dihubungi, Rabu (6/10/2016) malam.

"Dulu khawatir yang jadi presiden adalah orang-orang Belanda, Jepang, orang asing. Makanya founding fathers kita menggunakan kata 'asli'. Karena UU Kewarganegaraan kan belum dibentuk waktu itu," ujarnya.

Namun, menurut Asep, untuk konteks saat ini, sulit untuk memaknai kata "Indonesia asli" yang dimaksud.

Pendefinisian kata "Indonesia asli" tak serta-merta bisa langsung dirumuskan dalam undang-undang terkait, namun harus dipaparkan jelas dalam UUD 1945 itu sendiri, baru kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Hal tersebut dimaksudkan agar definisinya tidak sembarangan digunakan atau berubah.

"Kalau langsung diterjemahkan oleh undang-undang, bisa berbahaya. Akan menyulitkan lagi, kata 'asli' seperti apa," tuturnya.

Usulan itu pun dinilai Asep sebagai sebuah kemunduran dari segi hukum. Sebuah pembaruan hukum seharusnya lebih progresif, jelas, terukur, rasional, logis, dan berorientasi pada kepentingan negara.

"Jadi kalau hukumnya sekarang memandang seperti itu maka enggak maju hukum kita," kata Asep.

Sejumlah politisi lintas partai pun angkat bicara terkait usulan tersebut. Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana, misalnya, menilai usulan tersebut tak relevan.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com