Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Integritas Presiden Dinilai Lebih Penting Ketimbang “Orang Indonesia Asli”

Kompas.com - 04/10/2016, 19:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik dari Universitas Gajah Mada, Arie Sudjito menilai, integritas seorang calon presiden dan wakil presiden lebih penting, ketimbang berdebat soal penambahan frasa "orang Indonesia asli" di UUD 1945.

Wacana penambahan frasa tersebut dimunculkan PPP apabila UUD 1945 diamandemen.

Menurut dia, integritas seorang calon presiden dan wakil presiden dapat dilihat dari sejauh mana rencana implementasi kebijakan yang dicanangkan, apakah berorientasi kepada kepentingan nasional atau tidak.

“Kita butuh pemimpin yang berintegritas, punya semangat nasionalisme, dan melindungi sumber daya alam Indonesia. Itu debatnya, bukan asli atau tidak. Jangan ditarik pada isu itu,” kata Arie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/10/2016).

Meski tak setuju dengan diskursus yang disampaikan PPP, ia menegaskan, bukan berarti dirinya lebih setuju jika Indonesia dipimpin orang asing.

Ia menilai, pemerintah ke depan memiliki tantangan yang lebih besar dari pada sekadar memperdebatkan asal-usul pasangan calon.

“Perdebatannya soal kesejathteraan, soal keadilan, soal nasionalisme. Berdebatlah tantangan Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan dan nasionalisme itu,” kata dia.

Orang Indonesia Asli

Sebelumnya, PPP mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan "orang Indonesia asli".

Definisi "orang Indonesia asli" yang dimaksud PPP adalah perorangan, warga negara Indonesia yang berasal-usul dari suku atau ras yang berasal atau asli dari wilayah Indonesia.

Dengan demikian, WNI yang memiliki darah atau keturunan asing dianggap PPP tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden.

(Baca: Politisi PDI-P: Usulan Presiden "Orang Indonesia Asli" Hanya Meramaikan Suasana)

Usulan amandemen tersebut disampaikan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 disebutkan, "Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".

Menurut Romi, perubahan bunyi pasal tersebut sangat diperlukan sebagai ketegasan sikap dan semangat nasionalisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com