JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ingin Presiden dan Wakil Presiden orang Indonesia asli tidak relevan.
Menurut Hendrawan, semangat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 justru tidak mendiskriminasi dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Kalau ada usulan amandemen UUD 1945 yang mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli yang maknanya pribumi itu malah tidak sesuai spirit UUD yang justru melindungi bukan mendiskriminasi. Itu tidak relevan namanya," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).
Ia menambahkan, jika berkaca pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi.
(baca: PAN: Masa Kita Impor Capres atau Keturunan Negara Lain?)
Menurut dia, dalam UU tersebut hanya disebutkan bila orang Indonesia asli ialah yang lahir di Indonesia dan tidak menerima kewarganegaraan selain Indonesia.
Ia juga mengatakan, Indonesia melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah membuang jauh diskriminasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Jadi tidak relevan usulan agar Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli. Saya kira itu cuma usulan untuk meramaikan suasana saja, karena sedang tidak ada isu strategis yang bergulir," kata Hendrawan.
PPP mengusulkan kembalinya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1.
(Baca: PPP Usul Amandemen UUD 1945 Kembalikan Frasa "Presiden ialah Orang Indonesia Asli")
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.