JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup untuk menaikkan status Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, menjadi tersangka. Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa KPK tidak memperpanjang permintaan pencegahan Aguan ke luar negeri.
"Ya hasil dari ekspose kami yang terakhir itu, memang ada beberapa yang kami tidak bisa memastikan statusnya akan berubah, saya hanya bisa bilang itu," ujar Saut, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).
Pimpinan KPK memutuskan untuk tidak memperpanjang permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Aguan. Menurut Saut, keputusan tersebut atas pertimbangan lebih dari 20 penyidik dan jaksa KPK, serta pandangan dari kelima pimpinan KPK.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dalam kasus tersebut, Aguan diduga ikut menjanjikan Sanusi uang agar mempercepat pembahasan Raperda, dan mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan pengembang. Selain kepada Sanusi, Aguan diduga memberikan uang Rp 50 miliar kepada pimpinan DPRD DKI.
Permintaan KPK untuk mencegah Aguan bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 3 April 2016. "
Jadi, kalau ada orang bilang kami plin-plan atau tidak konsisten, ya enggak juga, dari awal status dia (Aguan) itu sebagai saksi," kata Saut.