JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turut serta mengawasi laporan dana kampanye Pilkada Serentak 2017.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, tugas KPK sangat relevan dalam mengawasi tahapan dalam kontestasi demokrasi tersebut.
Pasalnya, korupsi yang melibatkan kepala daerah seringkali disebabkan adanya praktik politik balas budi kepada pendonor dana kampanye.
"Sulit dibantah korupsi pasca pemilu punya relevansi dengan praktik politik balas budi dalam pemilu," ujar Donal usai diskusi di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Menurut Donal, KPK perlu mengawal tahap tersebut, baik dalam peran penindakan maupun pencegahan.
Donal mengatakan, peran pencegahan yang dapat dilakukan KPK dapat dilakukan dengan mensosialisasikan bahaya politik uang, kepada masyarakat.
"Peran kpk dalam pengawasan salah satunya bisa dalam pencegahan, seperti sosialisasi menghindari suap dan politik uang," kata Donal.
(Baca: Biaya Pilkada Picu Korupsi)
Dalam peran penindakan, lanjut Donal, KPK memiliki kendala dalam mengatasi terjadinya politik uang. Pasalnya, subjek hukum dalam politik uang ialah masyarakat.
Kendati demikian, kata Donal, KPK tetap mampu menilik adanya tindak pidana umum dalam pendanaan ilegal biaya kampanye.
"KPK dapat mengawal pada isu illegal financing, khususnya yang dilakukan penyelenggara negara. Sifatnya tidak hanya tindak pidana pemilu namun juga tindak pidana umum yang KPK bisa masuk di wilayah itu," tambah Donal.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina sebelumnya mengatakan, tingginya biaya kampanye dalam Pilkada rawan menyebabkan praktik korupsi.
Rawannya praktik korupsi dalam kampanye salah satunya disebabkan calon kepala daerah masih belum tertib dan jujur dalam mencatat dan melaporkan dana kampanye.
Ini dilihat dari rendahnya laporan dana kampanye pasangan calon dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dibandingkan dari hasil Data Litbang Kemendagri.
(Baca: ICW Nilai Biaya Kampanye Pilkada 2017 Rawan Korupsi)
Data Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pendanaan pilkada serentak 2015 menunjukkan, biaya yang dikeluarkan pasangan calon untuk pilkada tingkat kota/kabupaten bisa mencapai Rp 30 miliar.
Sementara uang yang dikeluarkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur berkisar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar.