JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Nazaruddin tercatat sudah tiga kali diperiksa KPK sejak Selasa (27/9/2016).
Nazar mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk membantu KPK mengungkap berbagai pihak yang terlibat.
"Iya, diperiksa lagi. Membantu KPK-lah untuk kasus e-KTP," kata Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2016).
Dalam kasus KTP elektronik, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
(Baca: Nazaruddin Kembali Sebut Keterlibatan Mantan Mendagri dalam Korupsi Proyek KTP Elektronik)
Selain kasus e-KTP, Nazaruddin juga diperiksa terkait uang aliran Grup Permai. Nazaruddin merupakan pemilik dan pengendali Grup Permai yang sebelumnya bernama Grup Anugrah.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, penyidik tengah mendalami kasus tersebut, terutama terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"Kami selalu mendalami dulu, menggali fakta, data. Kalau alat buktinya ketemu, ya kami akan lakukan (pemeriksaan)," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.