JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, Bedjo Untung mengatakan, upaya penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia Tragedi 1965 belum memiliki perkembangan berarti.
Meski Simposium Membedah Tragedi 1965 telah dilakukan, namun tindak lanjut penyelesaian masalah tersebut terkesan dibiarkan pemerintah. Niat rekonsiliasi yang saat ini dilakukan pemerintah dinilai belum mencapai tujuan.
"Kami masih mendapatkan perlakuan diskriminatif dan stigma politik dalam realitas sosial politik di Indonesia," ujar Bedjo dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Selain itu, Bedjo menyesalkan tak adanya tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965. Padahal hasil rekomendasi simposium telah lama disampaikan kepada pemerintah.
"Ini preseden tidak adanya niatan kuat pemerintah menyelesaikan Tragedi 1965 secara adil dan bermartabat bagi para korban," kata Bedjo.
Atas dasar itu, Bedjo mendesak dihadirkannya special rapporteur atau pelapor khusus ke Dewan HAM PBB dalam penyelesaian kasus peristiwa 1965.
Menurut Bedjo, Dewan HAM PBB dapat menjadi jawaban atas ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM di dalam negeri.
"Kami mendesak segera dihadirkan special rapporteur dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Indonesia jika pemerintah tidak mampu," kata Bedjo.