Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Pemberhentian Irman Gusman, Ahli dan BK DPD Sempat Berdebat soal Surat KPK

Kompas.com - 19/09/2016, 22:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat pleno Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, Senin (19/9/2016) malam, memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD.

Irman diberhentikan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Sebelum pengambilan keputusan, sempat terjadi perdebatan antara pakar hukum tata negara yang dihadirkan DPD dengan BK DPD soal surat penetapan Irman sebagai tersangka dari KPK.

Hingga hari ini, DPD belum menerima surat tersebut.

(Baca: Badan Kehormatan DPD Resmi Berhentikan Irman Gusman dari Jabatan Ketua DPD)

Secara substansi, penetapan tersangka itu tak mungkin keliru karena KPK telah mengumumkannya secara langsung kepada publik.

“Tapi secara formal akan menjadi dasar bagi BK untuk merefer surat nomor sekian dari KPK (sebagai dasar putusan),” ujar Refly.

Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara lainnya, Zain Badjeber.

Menurut dia, BK perlu mengantongi surat ketetapan tersebut karena hal itu juga menyangkut dengan kepentingan pihak yang nantinya akan dijatuhi putusan.

“Demi kehati-hatian, enggak ada salahnya bila BK bisa menunda mengambil keputusan untuk meminta KPK memberikan surat penetapan tersangka Irman Gusman,” ujar Zain.

Namun, pendapat yang disampaikan kedua ahli itu disanggah Ketua DPD, AM Fatwa.

Menurut dia, BK tidak membutuhkan surat itu untuk memutus perkara Irman.

“Jangan lantas kita menunda keputusan hanya karena menunggu itu (surat). Nanti kita dicap masyarakat telmi (telat mikir),” kata Fatwa.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPD Lalu Suhaimi Ismy tak sependapat dengan pernyataan Fatwa. 

Ia berpandangan BK perlu mengantongi surat KPK sebelum mengambil keputusan.

Fatwa akhirnya memutuskan pengambilan keputusan malam ini tanpa menunggu surat dari KPK.

Kompas TV Terkait OTT KPK, DPD Gelar Konferensi Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com